Perubahan iklim dan pemanasan global menjadi isu internasional yang sedang hangat dibicarakan di berbagai kalangan ilmuwan. Negara-negara di dunia menginisiasi berbagai pertemuan untuk membahas penyebab dan solusi untuk mengatasinya. Konfrensi para pihak ke 12 di Bali pada tahun 2007 menghasilkan satu kesepakatan mengenai mekanisme penurunan emisi yang dikenal dengan Reduction Emision from Deforestration and Degradation (REDD).
REDD merupakan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari alih guna lahan dan perusakan hutan. Namun dalam perkembangannya, tidak hanya penurunan emisi yang menjadi perhatian, tetapi juga konservasi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Program REDD tersebut akhirnya berkembang menjadi REDD plus konservasi keanekaraman hayati atau REDD+.
Mekanisme REDD+ diyakini dapat membantu mengurangi emisi karbon di wilayah yang memiliki cadangan karbon tersimpan tinggi melalui kompensasi yang diberikan atas upayanya dalam menjaga hutan atau melakukan kegiatan penggunaan lahan yang mampu meningkatkan cadangan karbon. Mempertahakan hutan berarti tidak mengemisikan gas rumah kaca, bahkan mengurangi emisi melalui pertumbuhan pohon.
Berau merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang sebagian besar (75%) arealnya berupa hutan dan pemerintah daerahnya memiliki komitmen untuk menerapkan mekanisme REDD+. Selain berperan dalam menyerap karbondioksida (CO2), hutan di Kabupaten Berau juga menyimpan berbagai sumber kekayaan alam, mulai dari spesies tumbuhan hingga satwa-satwa langka yang terancam punah. Berbagai tipe hutan tropis yang unik, cadangan energi fosil yang besar sampai pesona laut yang indah dapat ditemukan di Kabupaten Berau.
Meskipun potensi penerapan REDD+ di Kabupaten Berau cukup besar, namun perlu dicermati dengan seksama dalam implikasinya. Berau memiliki tutupan hutan yang masih tinggi sehingga ancaman terhadap degradasi dan deforestasipun juga tinggi. Disamping itu, sebagian besar wilayah Kabupaten Berau adalah pedesaan, dimana sumber penghidupan masyarakatnya sangat tergantung kepada hasil hutan dan sumber daya lahan.
ICRAF bekerja sama dengan The Nature Conservancy (TNC) dan Universitas Mulawarman (UNMUL) di Samarinda melakukan penelitian untuk melacak emisi karbon di Kabupaten Berau dalam rentang waktu 18 tahun antara 1990-2008 dan menghitung nilai manfaat ekonomi yang hilang akibat pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Hasil pelacakan emisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Berau mengemisikan karbon sebesar 20.165.036,23 Mg CO2-eq setiap tahunnya selama kurun 1990 hingga 2008. Sementara itu, angka serapan karbon di Kabupaten Berau selama periode yang sama hanya 39.416,79 Mg CO2-eq per tahun. Besarnya emisi di Kabupaten Berau yang tidak diimbangi dengan besarnya penyerapan atau sekuestrasi tersebut terjadi karena alih guna lahan dari hutan primer menjadi hutan sekunder, kebun campur, perkebunan kelapa sawit, perkebunan tanaman industri seperti Acacia, Gmelina, Jati dan Sengon, bahkan di beberapa tempat berubah menjadi lahan alang-alang.
Alih guna lahan yang terjadi di Kabupaten Berau tentunya terjadi karena alasan ekonomi. Perkebunan kelapa sawit, tanaman industri maupun kebun campur dianggap memiliki manfaat ekonomi lebih besar bila dibandingkan dengan hutan. Namun, manfaat ekonomi yang diterima tersebut memilki konsekuensi yaitu mengemisikan gas CO2 ketika proses alih guna lahan dilakukan. Besarnya nilai manfaat ekonomi akibat emisi CO2 yang terjadi di Kabupaten Berau berbeda-beda tergantung pada sistem penggunaan lahan setelah dikonversi dari hutan.
Berdasarkan pada nilai konservatif per ton emisi CO2 sebesar US$ 5, maka apabila hutan dialihgunakan menjadi kebun campur dan alang-alang maka nilai manfaat ekonomi per ton CO2 teremisi kurang dari US$ 5, tetapi bila dialihgunakan menjadi kebun kelapa sawit atau ditebang untuk diambil kayunya maka nilai manfaat ekonomi per ton CO2 teremisi lebih besar dari US$ 5. Tingginya rasio Net Present Value (NPV) dengan emisi disebabkan tingginya manfaat ekonomi yang dihasilkan dari konversi kelapa sawit dan aktivitas pengambilan hasil hutan kayu. Dapat dibayangkan bagaimana implikasi penerapan REDD+ yang terkait dengan pengusahaan lahan skala besar seperti kelapa sawit, pengusahaan hutan produksi dan tanaman. Apalagi setelah diketahui bahwa luasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau mencapai 189.000 hektar yang terdiri dari 32 perusahaan, Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 780.000 hektar dari 13 perusahaan dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 229.000 hektar dari 3 perusahaan.
Selain manfaat ekonomi, aspek pengusahaan berskala besar biasanya terkait dengan penyerapan tenaga kerja. Karena itu pengambilan keputusan mengenai penerapan REDD+ sebaiknya didasari oleh proses dialog yang sehat dengan dasar informasi yang baik. Lagipula, pengambilan keputusan menyangkut mekanisme REDD+ perlu memperhatikan bagaimana implikasinya terhadap penduduk lokal yang mengusahakan lahan-lahan skala kecil untuk mempertahankan sumber pangan keluarga mereka.